BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Sidang Putusan Sela Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Korupsi Akuisisi PT BA

×

Sidang Putusan Sela Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Korupsi Akuisisi PT BA

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), yang menjerat 5 terdakwa, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 162 miliar lebih, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan sela yang disampaikan oleh majelis hakim, Senin (4/12/2023).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fitriadi SH MH didampingi oleh empat hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, serta dihadiri oleh para terdakwa secara langsung untuk mendengarkan sidang putusan sela.

Dalam amar putusan sela majelis hakim menyatakan, atas perbuatan terdakwa Nurtima Tobing dan para terdakwa yang telah melakukan Akuisisi saham PTSBS oleh PT.BA melalui anak perusahaan PT.BMI menyalahi aturan dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 162 miliar lebih.

Keberatan Eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum atas keberatan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni & Rekan sah menurut hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak diharuskan untuk instansi yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.

“Menyatakan Eksepsi yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf (a) dan (b) KUHAP dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa tersebut,” tegas majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurtima Tobing bersama terdakwa lain telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar lebih.

Atas perbuatan para terdakwa diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.