MATTANEWS.CO, JAMBI – Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Jambi terus membuka fakta-fakta baru. Jalannya sidang tak hanya mengurai kronologi, tetapi juga memunculkan sejumlah pertanyaan penting terkait dugaan jaringan yang lebih luas.
Dua terdakwa, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (9/4/2026).
Dalam persidangan, tiga saksi dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap rangkaian peristiwa yang bermula dari informasi pergerakan narkotika dari Medan pada Oktober 2025.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan secara tertutup. Pergerakan kendaraan yang diduga terkait kemudian terdeteksi hingga kawasan Sengeti, sebelum akhirnya dilakukan penindakan di wilayah Sekernan.
Di lokasi itu, seorang pria bernama M. Alung Ramadhan diamankan dari sebuah mobil Innova Reborn. Namun, kondisi di lapangan saat itu justru menimbulkan tanda tanya, lantaran tidak ditemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan tersebut.
Perkembangan signifikan justru muncul dari hasil penelusuran perangkat komunikasi. Dari sana, aparat memperoleh petunjuk yang mengarah pada dugaan adanya pola pergerakan terstruktur.
Dalam fakta persidangan, komunikasi yang terungkap turut menyebut sejumlah nama lain yang kini masih dalam proses pendalaman, di antaranya Ridwan Lie dan Okta.
Sementara itu, dua terdakwa utama diketahui bergerak menggunakan kendaraan berbeda dalam satu rangkaian perjalanan. Pola ini diduga menjadi bagian dari strategi untuk menghindari deteksi aparat.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Bayung Lencir. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua koper yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 58 kilogram.
Temuan itu menjadi titik krusial dalam perkara ini, sekaligus menguatkan dugaan adanya pengiriman narkotika dalam skala besar.
Namun, perkara ini belum sepenuhnya terang.
Dalam proses lanjutan, terungkap bahwa M. Alung Ramadhan yang sebelumnya diamankan, kini tidak lagi berada dalam penguasaan penyidik dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian disebut masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, sembari mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Di sisi lain, majelis hakim yang diketuai Irse Yanda menyoroti aspek penting yang belum terjawab, yakni jumlah keseluruhan narkotika yang dibawa dalam jaringan tersebut.
Para terdakwa dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah total barang yang diangkut, dengan alasan hanya berperan sebagai pengantar.
Pernyataan tersebut justru menambah lapisan pertanyaan, mengingat barang bukti yang terungkap dalam persidangan mencapai puluhan kilogram.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Perkembangannya kini menjadi perhatian publik, seiring terbukanya indikasi adanya jaringan yang lebih luas serta kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam proses persidangan berikutnya.














