BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Sengketa Lahan Kawasan Sako Kembali Digelar PN Palembang

×

Sidang Sengketa Lahan Kawasan Sako Kembali Digelar PN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara persidangan sengketa tanah dengan luas 1,5 Ha yang berada di jalan Siaran Sako, menghadirkan penggugat atau korban M Rozali Yasin (73) dan terduga penyerobot lahan Deliya dan Hendra Kartika Ganda kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Palembang dengan diketuai oleh Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi SH.MH.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi – saksi pihak penggugat, turut menghadirkan Tarjiman selaku ketua RT 19 secara langsung ke muka persidangan, Kamis (07/10/2021).

Hakim bertanya kepada korban
Apakah bapak Rozali, dirugikan dengan terbitnya SPH, tanya majelis hakim. “Iya tanah saya diklaim semuanya yang mulia,” ujar Rozali.

Majelis Hakim juga masih meminta keterangan seputar surat-surat tanah milik penggugat, hingga terjadinya pemalsuan dokumen.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi SH MH juga menanyakan perihal tanah penggugat yang diklaim terdakwa, kemudian ada perusakan plang tanah di tahun 2016.

Dikatakan saksi korban Rozali, bahwa memang ada pemalsuan surat tanda tangan dan SPH dibuat tahun 1988. Kemudian di tahun 2012 ada mediasi di BPN, karena ada klaim surat dari terdakwa Dellya Gunawan dan Kartika Ganda, SPH. Tapi menurut Rojali bahwa ketua RT 19 Tarjiman tidak pernah merasa tanda tangan dan lokasinya juga beda RT, dengan lokasi tanah di RT 17.

Kata Rojali kepada jaksa, keluarnya SPH itu untuk dasar SHM. “Namun keluarnya SPH itu ada tanda tangan yang dipalsukan yaitu tanda tangan Tarjiman,” ucap Rozali.

Jaksa kembali meminta keterangan saksi Tarjiman, bahwa sempat ada mediasi di BPN, hal itu dibenarkan saksi Tarjiman.

“Soal nama saya di surat Dellya Gunawan, saya tidak pernah menandatangani surat siapa pun, baik surat mengurus sertifikat, ataukan SPH. Saat di BPN diminta keterangan penandatangan surat itu, saya di RT 19 sedangkan tanah itu RT 17 beda dan jauh sekali. Sesudah pengukuran tanah itu, saya tidak pernah bertanda tangan, saya juga tidak kenal dengan kedua terdakwa,” beber Tarjiman di muka persidangan.

“Silahkan sampaikan dalam agenda pembelaan. Masih ada 6 saksi lagi, sidang kita lanjutkan Kamis depan, setiap kali persidangan 2 saksi kita hadirkan supaya lebih efektif,” tukas majelis hakim.

Selepas persidangan, penggugat Rozali, terkait perkara ini menegaskan jika ia akan terus berjuang mempertahankan tanah miliknya. “Karena ada yang mengkliam, maka kita berjuang untuk berusaha mengembalikan tanah kita, bukti kita surat-surat akte jual beli tahun 1977 seluas 15000 m2,” ungkapnya.

Dengan digelarnya persidangan ini, ia menuntut hak balik tanah tersebut. “Kita merasa dirugikan secara legal, untuk dijual dan perizinannya, karena tanah ini masih sengketa. Sejak tahun 2012 kita sudah pernah mediasi, tanahnya itu ada bangunannya, letaknya sebelum Pasar Sako,” kata Rozali.

“Mudah-mudahan dari persidangan ini, kalau bisa berhasil alhamdulilah. Kita terus berjuang, selalu optimis, makanya kita lanjut terus,” tambah Rojali optimis.

Sementara, terduga penyerobot lahan Deliya dan Hendra Kartika Ganda beserta kuasanya hukumnya kompak enggan berkomentar. “Maaf kita tidak mau menanggapi,” ujarnya.

“Saya tidak mau diwawancarai, nanti saja,” timpal kuasa hukum mereka.