Sidang Sengketa Tanah Lobu Sitompul di Tapsel, Penggugat Duga Poktan yang Jadi Saksi Tergugat Ilegal

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Sidang perkara perdata antara perkumpulan Punguan Sitompul Sibange bange Datu Manggiling (Lobu Sitompul) melawan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)/PLTA Simarboru dan 19 tergugat maupun terrgugat lainnya, kembali digelar Kamis (16/9/2021) sekira pukul 10.25 WIB. Sidang beromor register No.39/Pdt.G/PN.Psp itu, beragenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Dalam sidang, pihak tergugat menghadirkan empat orang saksi antara lain berinisial, M, RT, MS, dan RMH. Saksi M dan RT, merupakan Anggota Kelompok Tani Najumambe.

Ketika M dan RT dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum (PH) penggugat yakni, Jasa Sitompul S.H., M.H., dan Hendri Pinayungan S.H., terkait Legalitas dari kelompok tani (Poktan) Najumambe, keduanya tidak dapat menunjukkannya.

“Keduanya, juga tak dapat menunjukkan badan hukum, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), struktur pengurus, maupun terdaftarnya Poktan itu di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel),” ungkap Jasa Sitompul usai persidangan.

Lebih lanjut, Jasa mengurai bahwa, saksi M yang mengaku mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp10,3 juta, juga tidak dapat merincikan, apakah uang tersebut sebagai pembayaran ganti rugi tanah maupun tanaman yang ada di atasnya. M, kata Jasa, tidak tahu sama sekali apa alas hak yang mereka miliki sehingga bisa mendapatkan ganti rugi.

Demikian juga batas tanah yang mereka klaim milik Poktan Najumambe, juga sama sekali tidak diketahui oleh kedua saksi. Saat dipertegas Ketua Majelis Hakim, keduanya mengaku hanya tahu bahwa mereka telah mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp10,3 juta dari Ketua Poktan Najumambe, (Alm) Timbul Siregar. Bahkan, saksi M mengaku diajak (Alm) Timbul Siregar karena tidak memiliki kebun.

“Sedangkan, saksi RT juga memberi keterangan yang sama seperti saksi M, ketika menjawab pertanyaan PH penggugat terkait legalitas Poktan Najumambe. Namun saksi RT mengakui dihadapan persidangan bahwa dia mendapat dua kali uang ganti rugi yakni pertama Rp11,7 juta dan yang kedua sebesar Rp5 juta,” urai Jasa Sitompul.

Kemudian, saksi RT menjelaskan bahwa, pembayaran uang ganti rugi tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan seluruh pengurus dan anggota Poktan Najumambe yang berjumlah 32 orang.

Ketika PH penggugat mempertajam pertanyaannya terkait keberadaan Poktan Najumambe terkait apakah ada koordinasi dengan BPP atau penyuluh pertanian maupun Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Tapsel, saksi RT menjawab tidak ada.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Warga Antusias Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad yang Digelar Pemko Medan

“Dari keterangan kedua saksi itu, kami PH penggugat berkeyakinan bahwa Poktan Najumambe tersebut adalah ilegal karena tidak memenuhi syarat normatif/formal sebagai Poktan,” tegas Jasa Sitompul.

Sementara, Jasa menilai, jika saksi ketiga yakni, MS yang mengaku sebagai penasehat Harajaon Luat Marancar tidak dapat menjelaskan prosedur pengangkatan seorang Raja Luat. Saksi MS, lebih menekankan pada perbedaan Raja dan Pemangku Raja.

Saksi MS menerangkan bahwa, Raja Luat memiliki kekuasaan absolut menentukan sebuah keputusan/kebijakan. Namun, di sisi lain saksi MS mengatakan, dalam membuat suatu keputusan juga harus melibatkan adat “Dalihan Natolu” (istilah kekerabatan setempat). Keterangan yang disampaikan saksi MS, dinilai oleh PH penggugat sebagai keterangan yang mencla-mencle.

Saat saksi MS ditanya PH Penggugat perihal bagaimana cerita Sitompul Sibange bange Datu Manggiling sebagai Anak Boru (Menantu) dari Raja Lobu Siregar Baumi Marancar Saksi tersebut tidak dapat menjelaskan. Secara sepihak, saksi MS bersama Raja Luat Marancar, Darma Bhakti Siregar, diduga merombak surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemangku Raja Luat Marancar, Drs. Zulfikar Siregar pada 28 Agustus 2008 lalu.

Tindakan meniadakan surat pemangku Raja Luat Marancar itu, dinilai PH penggugat jelas-jelas telah merusak tatanan adat istiadat Harajaon (kerajaan). Apalagi, Raja Luat Marancar, Darma Bhakti Siregar, secara sepihak memberikan 50 Ha lahan kepada Anak Borunya (menantu) bermarga Sitompul tanpa duduk bersama dengan menjelaskan jumlah maupun letak dari tanah yang diberikan tersebut.

Untuk saksi keempat yakni, RMH dihadirkan tergugat sebagai saksi atas surat sanggahan dari saksi penggugat lain berinisial, MEH. Di mana, saksi MEH dalam persidangan sebelumnya menyampaikan di hadapan persidangan bahwa, surat sanggahan dimaksud adalah palsu, sebab dalam surat tersebut ditandatangani pada 10 Januari 2021 lalu di Marancar.

“Sementara saksi MEH sejak Desember 2020 hingga Maret 2021 berada di rumah anaknya di Kandis, Pekanbaru, Riau,” tandas Jasa Sitompul.

Pos terkait