BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sidang TPTGR Pihak Ketiga Pemkot Prabumulih, ini Kata Pj Sekda dan Inspektur Daerah

×

Sidang TPTGR Pihak Ketiga Pemkot Prabumulih, ini Kata Pj Sekda dan Inspektur Daerah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Pemkot Prabumulih kembali sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi  (TPTGR) di ruang rapat Inspektorat dihadiri pihak ketiga, Kamis 22 Desember 2023.

Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) diketuai Pj Sekda Prabumulih, Drs Aris Priadi SH MSi dan Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan, SH MM selaku Wakil Ketua Majelis Sidang beranggota Majelis Sidang terdiri dari Assisten III Setda Drs Amilton, Sekretaris BKPSDM Hairudin SAg dan Sekretaris BPKAD M Radius SE Ak.

Turut hadir Kasi Kejari Prabumulih Datun Hendra Mubarok SH, Kepala UKPBJ Prabumulih Sasmita SKM dan Perwakilan dari Dinas PUPR Prabumulih serta BPKAD Prabumulih.

“Seluruh kerugian daerah hasil temuan BPK RI, harus dikembalikan paling lambat sampai 30 Desember 2023,” ungkap Pj Sekda, Drs Aris Priadi SH MSi saat di konfirmasi, Jumat (22/12/2023)

Kata dia, pelaksanaan Sidang TPTGR adalah amanat Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang pemulihan keuangan negara dan PP 38 tahun 2016 tentang proses tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah berdasarkan temuan BPK RI atau Inspektorat.

“Apabila kerugian daerah hingga 30 Desember 2023 tidak juga dikembalikan pihak ketiga. Maka Inspektorat Daerah Prabumulih selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Prabumulih akan menyerahkan persoalan temuan BPK RI tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) supaya persoalannya diselesaikan secara hukum,” kata Inspektur Daerah Prabumulih, H. Indra Bangsawan SH MM.

Karenanya, ia mengimbau, agar pihak ketiga masih ada temuan BPK RI agar segera dikembalikan hingga batas waktu ditentukan hingga tidak berurusan bersama APH.

“Mumpung masih ada batas waktu, segera kembalikan temuan kerugian daerah tersebut. Agar tidak diproses APH,” pungkasnya.