“Tak pernah ada eksploitasi atau memperlakukan satwa itu untuk kepentingan pribadi, untuk tujuan-tujuan tertentu. Keluarga tidak mengetahui ada aturan soal itu. Jika instansi yang berwenang ingin meminta informasi terkait asal usul dan perlakuan satawa itu, tentu keluarga sangat terbuka,” terang pria berkepala plontos itu.
Dalam proses penegakan hukum, harus dilakukan dengan benar dan terbuka. Sehingga, apa yang terjadi dapat terungkap dan prosesnya berjalan sebagai mana mestinya. Jubir TRP menilai, ada upaya penggiringan opini yang mendahului proses hukum. Hal itu justru berpotensi mengaburkan substansi pokoknya.
“Kami akan mengikuti, menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan. Selian itu, kami juga akan melakukan uapya-upaya hukum untuk mempertahankan, menjaga dan melindungi hak hukum keluarga kami ini,’ tandas Sangap.
Tempat pembinaan bagi pengguna narkoba
Kerabat TRP, Suaprman Perangin-angin menerangkan, ‘kerangkeng’ milik TRP bukanlah tempat rehabilitasi, melainkan tempat pembinaan bagi pengguna narkoba dan kejahatan sosial. Terkait persoalan hukum, pihaknya menyerahkan kepada yang berwajib.