BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sikapi Perkara Kejahatan Perbankan, Praktisi Hukum Redho Junaidi: “Perdamaian Tidak Menghapus Pidana”

×

Sikapi Perkara Kejahatan Perbankan, Praktisi Hukum Redho Junaidi: “Perdamaian Tidak Menghapus Pidana”

Sebarkan artikel ini
oplus_2

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Gugatan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat l Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan, tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel Kapten Arivai serta tergugat lll Deriktur Utama Bank Mega Pusat, dengan penggugat atas nama Nurjanah, yang berujung damai, Selasa (29/7/2025).

Dimana dalam perkara ini, pihak bank Mega bersedia untuk mengembalikan semua uang milik penggugat Nurjanah senilai Rp 1,8 miliar setelah melalui mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak, dengan kesepakatan bahwa pihak penggugat bersedia mencabut semua laporan Polisi baik di Polda Metro Jaya maupun di Polda Sumsel.

Saat awak media mencoba konfirmasi melalui Redho Junaidi SH MH selaku Praktisi Hukum, saat melihat perkara kejahatan Perbankan, khususnya dalam perkara ini menurutnya, jika untuk perkara perdata, sebelum adanya jawaban, pihak penggugat berhak mencabut gugatan tersebut walaupun tampa sepengetahuan oleh pihak manapun.

“Tetapi ketika sudah ada jawaban, maka untuk pencabutan gugatan itu haruslah mendapat persetujuan dari para pihak tergugat, nah seperti itu,” urai Redho Junaidi.

Redho juga menjelaskan, untuk perkara pidana seperti kasus penipuan misalnya, ketika sudah ada perdamaian ataupun pengembalian uang itu sifatnya hanya meringankan saja.

“Sebenarnya kasus penipuan itu bisa ditempuh dengan jalur RJ, apalagi sudah ada perdamaian dan pengembalian uang,” terangnya.

Menurutnya perdamaian itu sekarang bukan hanya diwajibkan di perkara perdata saja, sekarang sudah adanya RJ, bahkan RJ juga dikenal di Kepolisian, Kejaksaan, bahkan bisa dilakukan di Pengadilan.

“Bahkan jika terdakwa anak ketika terjadi perdamaian dan proses RJ dilakukan perkara tersebut bisa dihentikan. Nah kalau untuk perkara pidana, jika perkara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Pengadilan, maka perkara tersebut tidak bisa dicabut, apalagi dihentikan dan perkara tersebut tetap lanjut dan diproses, kecuali terdakwa itu anak, dan dilakukan RJ sebelum dakwaan dibacakan bisa distop perkara tersebut hukum memegang seperti itu, “Tegasnya