[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Tison
MATTANEWS.CO, MEDAN – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengatakan Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Salah satu poin yang terdapat di dalamnya yakni mewajibkan seluruh warga yang berada di Kota Medan untuk mengenakan masker. Jika tidak, lanjut Plt Wali Kota, maka ada sanksi administratif yang akan dikenakan.
“Di samping itu, kita juga menerbitkan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 untuk mengendalikan dan menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” kata Plt Wali Kota ketika menerima kunjungan Wali Kota Padang H Mahyeldi Ansharullah SP di Balai Kota Medan, Rabu (20/1).
Selain bersilaturahmi, kedatangan Wali Kota Padang didampingi Sekda Kota Padang Amasrul dan unsur Forkopimda Kota Padang tersebut bermaksud untuk meningkatkan sinergitas sekaligus mencari informasi terkait berbagai hal terutama percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemko Medan.