Silmy Karim : Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi
yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri bagi petugas imigrasi, alasan
penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menkumham.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan jangka waktu
penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia (orang asing_red) punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang IMK, setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

Bagikan :

Pos terkait