MATTANEWS.CO, CIAMIS – Mengikuti arahan Presiden RI, Jawa Barat (Jabar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 – 4. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 221 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assessment dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Aturan itu berlaku dari tanggal 20 Juli hingga 25 Juli 2021. Lalu daerah mana saja yang akan menerapkan PPKM Level 3-4 di Jabar ?
Ada 14 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 3, yakni :
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Sedangkan untuk yang menerapkan PPKM Level 4, ada 12 daerah yaitu :
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.