MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – MRL alias Kingkong (42), hanya bisa pasrah saat dibekuk jajaran personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Pria tamatan SMP warga Jalan Sudirman, Gang Murni, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu dibekuk lantaran kedapatan menyimpan ganja di lengannya.
“Tersangka dibekuk saat berada di atas sepedamotor (septor)-nya di Jalan Sudirman, Gang Perjuangan, Kelurahan Timbangan, Padangsidimpuan Utara,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan, SH, ke awak media, Minggu (24/10/2021) malam.
Penangkapan Kingkong, kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Sudirman, Gang Perjuangan. Guna menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, ketika di lokasi tampak pria mencurigakan tengah berada di atas septor-nya yang tak lain ialah Kingkong.