MATTANEWS.CO, LAHAT – Satreskrim Polres Lahat dibawa pimpinan AKP Zulfikar SH berhasil meringkus terduga pemilik barang terlarang jenis kristal putih atau (Sabu). Tersangka Jhon Hendrik (38) warga Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat yang sehari-hari beraktifitas sebagai petani ini berhasil diringkus pada hari Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 Wib di Desa Benua Raja Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 7 (tujuh) paket ukuran sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu. Dan, 3 (tiga) paket kecil sabu yang didapatkan petugas dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang disimpan tersangka di saku baju bagian depan sebelah kiri yang digunakan tersangka.
Selain itu petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan tersangka.