MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Miliki dan simpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kantong didalam lemari dengan berat 10,318 gram, membuat terdakwa Selamet dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/11/2022)
Dihadapan Majelis Hakim Harun Yulinto SH MH, melalui sambungan Teleconference Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dany Dwi Yanuar SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menjual menjadi perantara dalam jual beli narkotika golangan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Selamet bin Burhani (Alm) dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Setelah sidang berakhir tim kuasa hukum terdakwa Selamet yaitu Yuliana SH dari kantor hukum Posbakum Palembang mengatakan, benar terdakwa Selamet dituntut oleh JPU dengan pidana penjara Selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,
“Menanggapi tuntutan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara terlulis yang kita sampaikan dalam sidang pekan depan,” terangnya.
Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula saat Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Lr.Langgar Damai Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, menanggapi laporan tersebut timb bergerak menuju lokasi, setiba dilokasi tim melihat terdakwa sedang berdiri dibelakang rumah dengan menunjukan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Selamet dan terdakwa mengajak masuk ke dalam rumahnya hingga akhirnya setelah digeledah ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat berat 10,318 gram yang terdakwa simpan dalam lemari kayu miliknya.
Saat di interogasi terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya melainkan milik saudara Amir (belum tertangkap) yang berada di KM 12 Palembang, akhirnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani proses lebih lanjut.














