Simpan Sabu Dalam Mobil Mainan, Ahmad Hendiansyah Divonis 4 Tahun Kurungan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Ahmad Hendiansyah, pemilik dua bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat 0,419 Gram, yang disimpan dalam mobil mainan, akhirnya dijatuhi pidana penjara 4 kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/3/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya, dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa Ahmad Hendiansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.

Atas perbuatan terdakwa Ahmad Hendiansyah, dijerat dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang no:35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa Ahmad Hendiansyah tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi peredaran narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Hendiansyah, dengan pidana penjara selama 4 Tahun denda sebesar Rp miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ahmad Hendiansyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan agar barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,419 gram, 1 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah mobil mainan warna kuning, dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap hakim.

Dalam sidang sebelumnya Yesi Imelda selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, menuntut terdakwa Ahmad Hendiansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Amar putusan terhadap Terdakwa Ahmad Hendiansyah, dikutip dari laman resmi Sip pn Palembang,

Dalam dakwaan JPU, pada hari Senin tanggal 4 November 2024, bertempat di dalam rumah yang berada dijalan Pipa Reja Lorong Melatih Kelurahan Pipa Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, berawal laporan masyarakat, tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang, bahwa terdakwa Ahmad Hendiansyah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam rumah.

Pilihan Pembaca :  Update Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta Per 19 Desember 2021

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang, langsung bergerak menuju ketempat tujuan, dan setelah sampai di tempat tujuan para saksi melihat terdakwa sedang duduk di dalam rumah, lalu para saksi langung melakukan penangkapan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus klip bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,419 Gram, 1 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan digital yang berada di dalam spion, 1 buah mobil mainan warna kuning.

Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan kepolrestabes palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan, berawal Terdakwa Ahmad Hendiansyah menemui ojan, setelah sampai terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 600 ribu untuk membeli satu jie narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan narkotika lalu terdakwa pulang kerumah dan terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 12 paket narkotika yang mana 5 paket terdakwa jual dengan harga Rp 100 ribu dan 7 paket dijual dengan harga Rp. 50 ribu, terdakwa Ahmad Hendiansyah menjual narkoba dengan cara menunggu pembeli datang ke rumah terdakwa di Jalan Pipa Reja Lorong Melatih Kelurahan Pipa Jaya Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Pos terkait