MATTANEWS.CO,SERGAI – Terduga kurir sabu berinisial EAW alias Edi (23) Warga Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya diringkus Tim Satnarkoba Polres Sergai
Sedangkan rekannya berinisial D kini masih diburu polisi karena berhasil melarikan diri.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,58 gram dari tangan pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Scopy BK 5661 AHZ serta satu unit handphone merk Samsung.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kamis (27/5/2021) menerangkan, pelaku EAW alias Edi ditangkap di simpang Kampung Manggis Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, senin (24/5/2021) lalu
“Penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya 2 pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu, atas informasi dan mengetahui ciri ciri pelaku tim melakukan pembuntutan,” terangnya.
” Saat itu Kedua pria tersebut berhenti di pinggir jalan dan langsung diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” tambahnya
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam dashboard kereta Scopy BK 5651 AHZ milik pelaku, seberat 7,58 gram.
“Pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya dan bersama temannya berinisial D yang terlebih dahulu melarikan diri saat dilakukan penangkapan, dalam keterangannya para pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Medan,” tandasnya.