BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Simpan Sabu, Warga Palingkau Lama Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

×

Simpan Sabu, Warga Palingkau Lama Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu (Dok. Humas Polres Kapuas / Mattanews.co)
Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu (Dok. Humas Polres Kapuas / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, KAPUAS – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus salah seorang pemuda inisial DR (30) alias AS, warga Desa Palangkau lama, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengatakan, DR terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu seberat 0,26 gram.

“Kita menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening, yang diduga kuat adalah sabu. Lalu barang bukti lainnya seperti  pipet kaca dan sendok plastik untuk menggunakan sabu,” katanya, Senin (1/2/2021).

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan DR tersebut terjadi pada hari Sabtu (30/1/2021), sekitar pukul 21:00 WIB. Tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam kecamatan Selat Kapuas Kalteng.

Pelaku kini bersama barang bukti yang lainnya, diamankan di Mapolres Kapuas guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.

“Kita mendeteksi juga, dari mana pelaku mendapatkan barang haram tesebut,” katanya di Kapuas.

Atas perbuatannya, DR diancam dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (*)