Simpan Selinting Ganja, Endinata Divonis 2 Tahun

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lantaran menyimpan selinting ganja, Endinata Pratama divonis dua tahun penjara, saat sidang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (5/7/2022).

Dimuka persidangan, majelis hakim, Agnes Sinaga SH MH, menjelaskan terdakwa diancam Pasal 127 huruf (a) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 Tahun,” terangnya.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan, terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang jatuhkan majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan penjara selama 5 Tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.

Penangkapan dilakukan jajaran reskrim Polsek Sukarami Palembang, saat terdakwa bersama Hartio Al Hakim (Berkas terpisah) dan beberapa orang teman lainnya, duduk-duduk sembari menghisap ganja
di belakang SMA Negeri 13 Palembang, tanggal 26 Februari 2022 lalu.

Bagikan :

Pos terkait