HEADLINE

Simpan Setengah Kilogram Ganja, Buruh Bangunan Dibekuk 

×

Simpan Setengah Kilogram Ganja, Buruh Bangunan Dibekuk 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – RSS alias Ikki (26) warga Lingkungan II, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, kini pasrah, mendekam di balik jeruji besi. Buruh bangunan itu, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, lantaran kedapatan menyimpan diduga ganja, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

“Tersangka diamankan di Jalan Lobu Layan, Kelurahan Palopat Maria,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, ke awak media, Sabtu (13/11/2021) siang.

Dijelaskan Maria, sebelum diamankan, personel Satres Narkoba mendapat info dari masyarakat, bahwa di Jalan Lobu Layan kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi, petugas berhasil meringkus Ikki.

Selain Ikki, lanjut Maria, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sebungkus platik warna putih berisikan 291 bungkus kertas warna cokelat dan sebungkus plastik warna hitam yang diduga berisi ganja. Total ganja yang diamankan yakni, 550 Gram atau setengah Kilogram lebih.

“Kemudian, petugas juga menyita barang bukti lain seperti, hekter, gunting, pisau cutter, dan uang tunai senilai Rp137 ribu yang ditemukan persis di bawah tempat duduk tersangka. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti ditahan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasubbag Humas.