[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Simpan setengah kilogram sabu dalam speaker aktif rumahnya, Ferdiyansa (33) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Keluhan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang akhirnya ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (14/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Ketika ditindaklanjuti, ternyata benar, tersangka terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, kita temukan setengah kilogram sabu, yang dipecah menjadi lima bagian, sengaja disimpan dalam speaker aktif,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi.
Dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, tersangka merupakan tangan kanan bandar sabu berinisial IP (DPO) dan sejak bulan Mei 2021 sudah bergabung.
“Dia ini orang kepercayaan IP dan digaji Rp 2 juta perbulan. Dari pengakuan tersangka, barang bukti yang kita sita ini milik IP. Tersangka ini selain menerima titipan IP, dia juga turut menjual sabu,” ungkapnya.