MATTANEWS.CO, CIAMIS – Kelurahan Sindangrasa mencatat sejarah sebagai kelurahan pertama di Kabupaten Ciamis yang resmi menyandang status Kampung Zakat. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, melalui penabuhan bedug dan pelepasan balon udara di halaman Kantor Kelurahan Sindangrasa, Selasa (30/6/2026).
Peresmian tersebut dihadiri jajaran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, para Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kepala desa se-Kecamatan Ciamis, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menegaskan bahwa Kabupaten Ciamis memiliki potensi besar untuk terus berkembang apabila mampu mengoptimalkan kekuatan sosial masyarakat, salah satunya melalui pengelolaan zakat yang profesional dan dipercaya publik.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelolanya.
“Potensi Ciamis sangat besar jika mampu kita optimalkan, khususnya melalui zakat. Yang paling utama adalah membangun kepercayaan masyarakat dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan terukur,” ujar Herdiat.
Ia mengungkapkan, kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Ciamis masih terbatas. Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ciamis saat ini berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Karena itu, Herdiat menilai zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi kekuatan ekonomi umat yang mampu membantu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara optimal.
“Kuncinya adalah masyarakat yakin dan percaya bahwa zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima. Jika kepercayaan itu tumbuh, maka zakat akan menjadi kekuatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, kontribusi masyarakat Ciamis terhadap pembangunan selama ini sangat besar, baik melalui kegiatan keagamaan maupun berbagai aktivitas sosial di tingkat desa hingga RT. Oleh sebab itu, pembangunan daerah tidak bisa hanya mengandalkan APBD.
“Kalau hanya mengandalkan APBD, pembangunan tidak akan pernah terkejar. Peran serta masyarakat menjadi modal yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Ciamis,” katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, menyampaikan apresiasi atas diresmikannya Kampung Zakat Sindangrasa. Menurutnya, program tersebut diharapkan menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lain untuk membangun ekosistem pengelolaan zakat yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Lili menjelaskan, Kampung Zakat Sindangrasa merupakan Kampung Zakat ke-12 yang diresmikan di Kabupaten Ciamis dari total 18 Kampung Zakat yang telah terbentuk di Provinsi Jawa Barat.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Ciamis kini menjadi daerah dengan jumlah Kampung Zakat terbanyak di Jawa Barat. Sementara secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk sekitar 150 Kampung Zakat di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi berbasis zakat.
Peresmian Kampung Zakat Sindangrasa diharapkan menjadi momentum memperluas literasi zakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Ciamis.














