Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Sindikat Pencuri Burung Kicau Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang 

×

Sindikat Pencuri Burung Kicau Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang 

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi 

TULANG BAWANG, Mattanews.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga kawanan pencuri burung kicau, di garasi rumah Buharie (38) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada Jum’at (15/05/2020) pukul 01.00 WIB. HO (17), NF (24) dan AM (29) yang ketiganya merupakan warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo harus merasakan hidup dibalik jeruji besi, Minggu (17/05/2020).

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Galih Putra, membenarkan ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

“Ya, ketiganya masih diambil keterangan terkait pencurian burung kacer yang dilakukannya, hingga korban mengalami kerugian Rp 7,5 Juta,” jelas Kasat Reskrim, AKP Sandy Galih Putra, kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan Sandy, modusnya berawal saat korban tertidur lelap di dalam rumah. Ketika keluar, hendak memasang kain kerudung ke sangkar burung ternyata burung sudah hilang.

“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan, akhirnya mengerucut nama pelaku. ketika diperiksa, kawanan ini berbagi tugas. Tersangka HO tugasnya mengambil burung kicau jenis kacer di garasi rumah, sedangkan tersangka NF bertugas  menjualkan burung tersebut dan tersangka AM penadahnya dan membeli burung dengan harga Rp 900 Ribu,” beber Sandy.

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, untuk pelaku HO dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, untuk pelaku NF dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana dan untuk pelaku AM dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.

“Mereka dikenakan pasal berbeda, sesuai dengan peranannya masing-masing,” tukas Sandy.

Editor : Selfy