MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Upaya memberdayakan eks narapidana terus digalakkan di Kota Palembang melalui kolaborasi lintas lembaga. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Bank Negara Indonesia (BNI) meluncurkan program pemberdayaan ekonomi bagi warga yang telah menjalani proses restorative justice.
Sebanyak 30 unit gerobak usaha secara simbolis diserahkan kepada para penerima manfaat dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Palembang, Selasa (14/10/2025).
Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, mengapresiasi langkah tersebut sebagai inovasi sosial yang nyata dampaknya. Menurutnya, program ini bukan hanya memberi kesempatan kedua bagi para eks napi, tetapi juga membuka jalan menuju kemandirian ekonomi.
“Inisiatif dari Pak Kajari ini sangat positif. Sering kali yang menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk bangkit adalah keterbatasan modal. Dengan adanya dukungan seperti ini, mereka punya peluang untuk memulai kembali kehidupan yang lebih baik,” ujar Ratu Dewa.
Program hasil kerja sama dengan BNI Wilayah Palembang (W03) ini menjadi bentuk nyata sinergi antara lembaga hukum, pemerintah daerah, dan sektor perbankan dalam menciptakan solusi sosial berkelanjutan.
Wakil Regional Area Head BNI Wilayah Palembang, Jolly James Jentje, menegaskan komitmen BNI untuk terus mendukung kegiatan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
“Program ini kami pandang sebagai langkah konkret untuk menekan angka kemiskinan sekaligus mencegah residivisme. Ini wujud sinergi positif antara lembaga penegak hukum dan sektor ekonomi,” jelasnya.
Inisiatif tersebut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan pendekatan restorative justice yang tidak berhenti pada penyelesaian hukum semata, tetapi juga berlanjut pada pemulihan sosial dan ekonomi warga yang pernah tersandung hukum.














