MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/8/2026).
Aksi tersebut digelar untuk mengawal proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dalam aksi itu, massa mendesak agar Harmison, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Mereka menilai keterangannya penting untuk mengungkap perkara tersebut secara terang dan memastikan tidak ada pihak yang dikorbankan.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim mendorong kehadiran Harmison dalam persidangan.
Menurut Sandi, Harmison telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan, namun belum hadir dengan sejumlah alasan.
“Bahwa saksi Harmison telah empat kali dipanggil untuk hadir memberikan keterangan dalam persidangan, namun hingga kini belum hadir dengan berbagai alasan. Jadi kami meminta saksi bernama Harmison dihadirkan,” ujar Sandi.
Sandi juga meminta apabila Harmison maupun saksi Anggoro tetap tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, kondisi tersebut dapat dipertimbangkan dalam amar putusan nantinya.
“Terkait hal ini juga kami sudah melaporkan Jaksa Muda serta Kasidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Komisi Kejaksaan RI. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini, hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PST, Dian HS, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta majelis hakim tetap tegak lurus dalam memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Dian juga mendesak majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Harmison secara paksa karena dinilai telah beberapa kali mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksian.
“Harmison merupakan salah satu saksi yang dinilai penting dalam perkara tersebut sekaligus terungkap dalam dakwaan JPU,” ujar Dian.
Selain itu, Dian meminta majelis hakim membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Raga Alan Sakti. Permintaan tersebut berkaitan dengan keterangan mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta yang disebut mengalir kepada Harmison.
“Lanjut, kami meminta dugaan aliran dana tersebut dibuktikan melalui rekening bank atas nama Harmison sebagaimana yang kami soroti dalam materi aksi,” katanya.
Dian menegaskan, seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan harus diuji secara terbuka agar proses hukum perkara dugaan korupsi proyek jaringan irigasi Air Lemutu berjalan transparan dan berkeadilan.
“Seluruh fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan harus diuji secara terbuka agar proses hukum perkara dugaan korupsi jaringan irigasi Air Lemutu berjalan secara transparan dan berkeadilan,” tutupnya.
PN Palembang Pastikan Independensi Hakim
Juru Bicara PN Palembang, Candra Gautama, SH, MH, didampingi Hendri Agustian, SH, MH, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan massa aksi, termasuk mengenai kehadiran saksi Harmison dan independensi majelis hakim.
Terkait kehadiran Harmison, Candra menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, kewajiban menghadirkan saksi pada prinsipnya berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, apabila saksi dinilai penting dan tidak hadir setelah dipanggil, majelis hakim dapat memerintahkan pemanggilan secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada hal-hal yang sifatnya urgen dan harus dihadirkan dengan paksa, tentu majelis hakim akan memanggilnya secara paksa. Saya mendapat informasi sudah tiga kali dipanggil Harmison,” ujar Candra.
Candra memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan massa SIRA dan PST akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Ia juga menegaskan majelis hakim memiliki independensi dan bebas dari tekanan pihak mana pun dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Majelis hakim itu independen, bebas dari tekanan mana pun. Kami pastikan pemeriksaan perkara tipikor irigasi akan berjalan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Menurut Candra, proses persidangan berlangsung secara terbuka sehingga dapat dipantau oleh berbagai pihak dan lembaga pengawasan.
“Pokoknya apa yang menjadi tuntutan Bapak sekalian, kami akan sampaikan kepada majelis yang bersangkutan. Independensi majelis hakim kami pastikan tetap terjaga,” tutup Candra.














