Reporter : Anang
PALEMBANG, Matanews.co – Kota Palembang ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 (Virus Corona). Penetapan ini berdasarkan riwayat infeksi corona yang berdasarkan transmisi lokal.
Sampai hari ini, Jumat (17/4), terdapat penambahan 17 pasien positif Corona di Sumsel, 15 diantaranya domisili di Palembang. Sehingga total konfirmasi positif Corona di Sumsel sampai hari ini berjumlah 54 kasus positif.
Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) Jayo Wikramo RM Fauwaz Diraja SH Mkn, menilai dengan kondisi demikian maka kota palembang sudah layak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“ Kalau bisa pak Gubernur secepatnya melayangkan PSBB ke Kementrian, kalau tidak melakukan PSBB , akan terlambat, jangan seperti di New York atau di Italia karena tidak menyadari PSBB sudah kena satu nunggu orang mati 10 ternyata begitu dimulai besoknya muncul 100 sampai 200 kasus,” katanya.
Menurutnya, Gubernur memiliki kewenangan untuk melaksanakan PSBB dengan melakukan permohonan kepada kementrian terkait. Tapi sebelum diberlakukan PSBB perlu ada persiapan buat masyarakat Palembang, sistimatikanya seperti apa, misalnya semuanya orang di rumah harus ada call center utama di nomor yang sudah disiapkan untuk layanan kalau ada terindikasi corona, ada mobil yang bisa langsung menjemput, apalagi mobil gawat darurat kita sedikit.