MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah APBD tahun anggaran 2021 yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar, yang digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/5/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan dihadiri oleh beberapa saksi diantaranya mantan Gubernur Sumsel Sarial Oesman.
Sarial Oesman juga sempat menjabat sebagai Ketua Koni Sumsel periode tahun 2003 dalam keterangannya mengatakan, saya mengetahui adanya dana yang terkumpul dari pihak ke tiga sebesar Rp 1 miliar, yang di deposito berjangka atas nama KONI Sumsel, setelah tidak menjabat dana tersebut tetap di Bank dan bunga tetap berjalan, KONI memiliki dana Abadi.
“Saya serahkan kepada Ketua Umum dan Pengurus KONI yang baru, terang Sarial.
Saksi Agung Wakil Sekretaris Umum 4 bidang perencanaan anggaran dan program KONI Sumsel tahun 2021, kami menyiapkan anggaran dan yang diajukan tahun 2020 sebesar Rp 95 miliar, ditujukan kepada Gubernur dan Pemerintah Sumsel ke Dinas Pemuda dan Olahraga dan disetujui sebesar Rp 12, 5 miliar yang dicairkan pada bulan Mei, untuk pengajuan ini merupakan tanggungjawab Ketua Umum, dan pencairan tahap kedua sebesar Rp 25 miliar yang direalisasikan pada akhir November,
“Saya mengetahui terkait pencairan anggaran tersebut, dari anggran sebesar Rp 12,5 miliar dicairkan sebanyak 4 kali penarikan, yang mana pada saat itu diperuntukan untuk pembinaan prestasi dan keberangkatan pada PON Papua,” jelas Agung.
Atas perbuatannya terdakwa melanggar Kesatu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 dan pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana hibah APBD Sumsel, sebelumnya menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.














