MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Koordinator Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Ahmad Baharudin melontarkan jawaban saat ditanya dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung Kota.
Menurut Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pihaknya mengungkapkan segala bentuk pungutan kepada masyarakat yang tidak ada dasar hukumnya itu merupakan suatu pelanggaran.
Hal ini dikatakan pria yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung seusai mengikuti Rapat Paripurna di ruang rapat Graha Wicaksana lantai 2 gedung dewan setempat, Rabu (1/3/2023).
“Pungutan yang tidak ada dasar hukumnya itu termasuk kategori pungli dan merupakan pelanggaran,” kata Abah sapaan akrabnya kepada mattanews.co.
Pria yang digadang-gadang maju dalam perhelatan Pilkada Tulungagung 2024 menambahkan, pihaknya dalam menyikapi adanya dugaan praktik pungli di Kelurahan Kampungdalem terlebih dahulu dengan melakukan penelusuran atas kebenarannya.
Dalam konteks ini, sambung dia, kejadian warga melakukan penarikan iuran terhadap masyarakat (Kelurahan Kampungdalem.red) sebenarnya atas perintah pihak kelurahan atau tidak.
“Pada intinya, kami akan lakukan penelusuran dahulu untuk mencari kebenaran seperti apa,” tambahnya.
“Warga tersebut melakukan pungutan itu memang benar-benar perintah dari kelurahan atau memang warga menyalahgunakan penggunaan stempel Kelurahan atau ada perintah dari Kelurahan tersebut,” imbuhnya.
“Tapi kalau namanya pungutan liar itu sudah melanggar aturan,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Abah menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat bersama Komisi A DPRD Tulungagung akan melakukan penelusuran sejauh mana dugaan praktik pungutan yang terjadi di Kelurahan Kampungdalem.
Tidak menutup kemungkinan, tutur Pria juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung akan melakukan inspeksi mendadak terhadap kelurahan yang bersangkutan.
“Nanti Lurah akan kami akan lakukan kroscek, memang memerintahkan terkait pungutan tersebut apa tidak, kalau memang tidak, maka akan kami tertibkan,” terangnya.
“Kami akan agendakan untuk lakukan sidak di kelurahan-kelurahan sekaligus di lembaga pendidikan karena selama ini dugaan praktik pungli sering terjadi di sekolah atau tempat pelayanan masyarakat lainnya sesuai tupoksi dari Komisi A,” tandasnya.