Soal Mutasi, Komisi I DPRD Purwakarta Bakal Panggil BKPSDM

Teh nina sapaan akrabnya menambahkan, hasil rapat kerja nanti, akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk mendengar arahan lebih lanjut dari Pimpinan.

“Bila pada rapat kerja nanti terbukti adanya pelanggaran NSPK Manajemen ASN. Maka tentunya akan ada tindakan atau sanksi administratif yang telah diatur sesuai Perpres nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara,” kata Teh Nina.

Bagikan :

Pos terkait