Reporter: Mokhsen Rumeu
FAKFAK Mattanews.co – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 1 tahun 2020 tentang pencalonan, calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2020 dan PKPU no 5 tentang jadwal dan tahapan.
KPU Fakfak saat pendaftaran calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada tanggal 4 sampai 6 September, akan memperketat protokol kesehatan.
Menurut Ketua KPU Fakfak Dihuru Dekri Radjaloa, PKPU NO 6 tahun 2020 sudah sangat jelas mengatur tentang bagaimana prosedurnya dan juga bagaimana penerapan protokol kesehatan.
Baik itu saat di kantor maupun di ruangan yang disediakan untuk menerima pendaftaran Bakal Calon Saat mendaftar.
“Kita terapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, hanzanitezer, masker, sarung tangan maupun thermogun,” ujarnya. Jumat (4/9/2020).
“Kalau untuk ruangan pendaftaran hanya diberikan kesempatan terhadap Calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Ketua Parpol pengusung, Ketua tim kampanye serta LO yang mendampingi,” lanjut Ketua KPU Dihuru Dekri Radjaloa.
Sedangkan untuk di halaman kantor KPU sudah tersedia tenda dan tempat duduk yang hanya diperbolehkan untuk 30 orang sesuai jumlah yang ditetapkan.
“Selain itu untuk sementara masa pendukung lebih dari 30 tidak kami perkenankan hadir, dikarenakan masih dalam pandemi Covid – 19, katanya.
Dekri mengatakan, adapun tersedia tenda diluar halaman KPU sebagai pembatas untuk tidak diperbolehkan terhadap masa pendukung agar tidak memasuki areal kantor KPU pada saat pelaksanaan tahapan Pendaftaran.
“Hal demikian kita lakukan sesuai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid – 19,” tutup Dekri.
Editor: Fly














