Soal Penetapan 2 Saksi yang Dijadikan Tersangka, Begini Respon Penasehat Hukum Terdakwa Zainudin

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat hukum Terdakwa Zainudin yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam program Selamatkan Rawa Sejaterahkan petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin yaitu Arif Budiman sangat mengapresiasi atas petenetapan dua orang tersangka oleh ketua majelis hakim, dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan saksi yang hadir pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/05/2023).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dengan agenda mendengarkan keterang 11 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin.

Namun ditengah pemeriksaan dan saat mendengarkan keterangan saksi didapatkan Fakta, dari 11 orang saksi yang dihadirkan, majelis hakim menetapkan dua orang saksi untuk dijadikan tersangka atas nama Poniman sebagai Ketua UPKK Sumber Rezeki dari desa Dayang Kusuma, dan Supeno sebagai Distributor/ Suplayer pengadaan pompa air dalam program Serasi.

Bagikan :

Pos terkait