Soal THR, ini Kata Sekda Ratu Dewa dan BPKAD

Dan terakhir tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dalam sebulan. “Itu bagi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan,” ungkap Ratu Dewa.

Dalam hal ini, ada ketentuan untuk guru ASN dan PPPK yang gaji pokoknya bersumber dari APBD.

Tapi tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD,

Maka, komponen THR yang mereka terima adalah paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru (TPG).

“Atau 50 persen tunjangan tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASN dalam sebulan,” jelasnya.

Dalam arahan tersebut, sambungnya, setiap daerah harus dapat segera menyampaikan data jumlah guru .

Yaitu, guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.

“Caranya dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Sekda. Juga Surat Hasil Review APIP/Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud,” terangnya.

Kata Sekda, inilah yang sekarang sedang dirinya minta kepada jajaran inspektorat. “Kita minta inspektorat melakukan review itu dulu,” pungkasnya.(*)

Bagikan :

Pos terkait