MATTANEWS.CO, JAMBI – Bersama para Istri, ratusan sopir truk angkutan batubara lakukan aksi protes kepada Gubernur Jambi atas surat edaran pembatasan tonase dan jam operasional yang beberapa waktu lalu dikeluarkan.
Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 tersebut berisi Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten atau Kota dalam Provinsi Jambi, dan telah disahkan pada 7 Desember 2021.
Aksi berlangsung didepan kantor Gubernur dengan memarkirkan mobil truk mereka dilokasi, Senin (13/12/2021).
Dalam aksi protes tersebut ada hal yang menarik, pasalnya dari sejumlah poster dan spanduk yang dibawa istri-istri sopir truk batubara dilokasi. antara lain bertulis “Rp58 Ribu per-Trip Bawa Pulang Istri Tolak”.
Deki selaku koordinator aksi meminta pemerintah Provinsi Jambi merevisi surat edaran tersebut, dicabut atau dibatalkan yang dinilai memberatkan para sopir Batubara.
“Tonase 8 ton sekarang, dapatnya berkisar Rp. 58.000. Pulang tidak dapat “jatah malam jumat” dari istri, Itulah kami minta tolong dengan Gubernur Jambi,” katanya.