MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI hadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan Proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat Oknum Perwira Polisi Nonaktif, AKBP Dalizon, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (20/7/2022).
Dihadapan majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Hadi, Adiatma yang sebagai driver Anton Setiawan pada saat menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel. Selain itu, Berliantin sebagai Aspri Anton Setiawan, Rosmania selaku PNS Polri dan Staf AKBP Dalizon.
Dalam fakta persidangan Adiatma menjelaskan, diriny pernah diperintahkan untuk mengantarkan dan membeli AC untuk rumah Anton yang berada di daerah Grand City, namun pada saat itu tidak mengantar langsung ke rumah tersebut.
“Saya pernah diperintahkan untuk membeli AC yang saya beli di MDP, namun pada itu saya tidak mengantarkan AC tersebut, karena saya menggunakan jasa Driver Online. Saya tidak mengetahui bahwa Anton memiliki rumah di Grand City,” jelasnya.