MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Kol H Burlian Palembang melaporkan oknum penyidik Satlantas Polrestabes Palembang ke Bidpropam Polda Sumsel, Laporan dilakukan karena sopir truk tangki air yang menabrak Arris (46) hingga tewas tidak ditahan, Senin (2/2/2026).
Istri korban, Fitria Ariyani (46), mendatangi Propam Polda Sumsel pada Senin (2/2/2026).
Ia menilai proses penanganan perkara tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Disini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya ditangguhkan penahanannya oleh polisi tanpa sepengetahuan kami selaku pihak korban,” kata Fitria kepada wartawan Senin (2/2/2026).
Fitria mengungkapkan pihak keluarga sopir sempat empat kali mengajukan perdamaian dengan menawarkan uang Rp15 juta, namun ditolaknya.
“Sudah 4 kali pihak pelaku untuk mengajak damai dengan memberikan uang Rp 15 juta, tapi saya tolak,” bebernya.
Saat mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Fitria mengaku terkejut karena mendapat informasi bahwa sopir truk tersebut telah dibebaskan.
“Terakhir saya datang ke sana (Polrestabes) itu Jumat untuk meminta proses hukum dilanjutkan tapi kami terkejut dapat informasi dari penyidik atas nama Juliansyah kalau pelaku ini ngemil (dibebaskan/tidak ditahan),” jelasnya.
Karena tidak terima, Fitria melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Polda Sumsel.
“Belum ada kesepakatan berdamai kenapa pelakunya dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan, makanya saya kaget kenapa polisi bisa membebaskan pelaku tanpa persetujuan saya, jadi hari ini saya minta keadilan melaporkan oknum tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto membantah adanya penangguhan penahanan. Ia menyebut sopir truk belum ditahan karena masih berstatus saksi.
“Kalau ditangguhkan penahanannya tidak benar, pelaku memang tidak kami tahan karena belum ada bukti dan saksi yang menguatkan kalau korban ditabrak, status sopirnya masih sebagai saksi. Kalau sudah ada saksi yang kuat pasti akan kami tahan,” katanya.
Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sore di Jalan Kol H Burlian, tepatnya di seberang JM KM 9, Kecamatan Sukarami Palembang. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah.














