
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penasehat hukum terdakwa Raimar Yousnaidi, angkat bicara terkait replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terkait bantahan terdakwa Raimar yang membantah dakwaan terjerat dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar cinde, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 309 miliar.
Dalam duplik yang disampaikan di persidangan, tim penasehat hukum menilai replik JPU seolah menegaskan bahwa nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, tidak akan mempengaruhi tuntutan yang diajukan JPU Kejati Sumsel.
Melalui penasehat hukumnya Grees Selly SH MH mengatakan, pihaknya menemukan adanya ketidaktepatan dalam analisis yuridis yang tercantum dalam surat tuntutan jaksa.penuntut, dalam salah satu bagian analisis yuridis justru tercantum nama terdakwa Harno Joyo, padahal perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan terdakwa Raimar Yousnaidi.
“Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam merumuskan unsur ‘setiap orang’ dalam dakwaan, sehingga berpotensi menimbulkan error in persona atau kesalahan dalam penentuan subjek yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” terangnya, Selasa (10/3/2026).
Sementara itu Masnun Sari SH MH yang juga merupakan tim penasehat hukum terdakwa Raimar Yousnaidi menilai, bahwa dalam tuntutan JPU ada disparitas dalam tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Menurut Masnun, dalam perkara tersebut Harnojoyo juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, menurutnya, tuntutan pidana yang diajukan kepada Harnojoyo berada di bawah batas minimal ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut.
“Jika tuntutan berada di bawah ketentuan minimal yang diatur undang-undang, maka hal tersebut patut dipertanyakan dalam perspektif penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.
Atas dasar itulah, tim penasehat hukum Raimar Yousnaidi meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh nota pembelaan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya dan memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Raimar Yousnaidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta meminta majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Jauhari SH MH juga menyoroti, bahwa Raimar Yousnaidi juga dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 2,2 miliar, dirinya menganggap, bahwa dalam perkara tersebut tidak ada kliennyw menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar tersebut.
“Klien kami dijanjikan, terkait tuntutan Uang Pengganti senilai Rp 2,2 miliar oleh JPU, itu adalah Succes Fee yang akan diberikan kepada Terdakwa jika Proyek tersebut Selesai, Faktanya Proyek tidak selesai dan mangkrak akibat Kontraknya dibatalkan sepihak oleh Gubernur Herman Deru,” tegas Jauhari.
Berdasarkan Pasal yang mengatur tentang Uang Pengganti pada undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal ini menegaskan bahwa koruptor dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara harta yang diperoleh dari korupsi.
“Fakta nya apa yang diperoleh oleh klien kami, Justru perusahaan PT.Magna Beatum yang mengalami kerugian ratusan miliar, sebagai investor pembangunan awal proyek tersebut karena dihentikan oleh Gubernur Herman Deru.
“Tidak ada uang yang diterima oleh klien kami, uang Rp 2,2 miliar adalah janji, jika proyek berhasil maka akan mendapatkan uang tersebut, nyatanya tidak ada yang didapat, masak Terima Janji dan belum ada yang didapat harus direalisasikan untuk dikembalikan sebagai kerugian negara,” tegas Jauhari.














