MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, H Uu Ruzhanul Ulum hadiri kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara, bertempat di Bale Sawala Yudistira, komplek Pemkab Purwakarta, Selasa (29/11/2022).
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan kehadirannya tidak lain mewakili Bapak Gubernur Jawa Barat dalam rangka sosialisasi izin pertambangan dengan tujuan untuk penertiban. Dimana, setelah dikembalikannya izin pertambangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kami langsung ngebut.
“Karena dikembalikannya ke pemprov merupakan salah satu keinginan kami, disaat kami bertemu dengan DPR RI. Jadi kami berterimakasih kepada DPR RI yang telah mengembalikan izin pertambangan kepada provinsi,” Ujar Uu, Selasa (29/11/2022).
Uu menjelaskan potensi pertambangan di Jawa Barat sangat luar biasa di berbagai Kabupaten/Kota. Oleh karena itu harus ada dan dilakukan penertiban secara menyeluruh, karena kalau tambang tidak di tertibkan kami kwatir dampak negatif yang ditimbulkan akan semakin luas. Dimana didalamnya termasuk dalam hal tenaga kerja, normalisasi bekas pertambangan, jaminan reklamasi.
“Maka setelah sosialisasi ini kepada para pengusaha, kami akan membuat sebuah kesepakatan. Apa langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha, meski saat ini mereka telah memiliki izin dipastikan mereka pun memiliki kelemahan. Seperti izin yang sudah habis, jaminan reklamasi yang tidak dibayar, atau setelah pertambangan tidak direklamasi,” jelasnya.
Dilanjutkannya, lanjut Uu, akan hal tersebut pihaknya akan meminta bantuan kepada para Bupati dan Walikota, para pejabat lain termasuk Kepolisian dan TNI untuk menertibkan pertambangan yang ada di Jawa Barat. Dengan di awali sosialisasi, dilanjutkan pengambilan suatu keputusan, dan kemudian diberikan tenggat waktu.
Misalnya perusahaan yang sudah memiliki izin tapi sudah kadaluarsa, kita berikan tenggat waktu dalam pengurusan izin itu selama dua bulan. Bilamana tetap tidak melaksanakan yang sudah di haruskan. Maka akan kita cabut perizinannya.
“Ya akan kita cabut Izinnya. Dimulai hari ini sosialisasinya, di wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Bekasi. bilamana ada perusahaan tidak memiliki izin atau menempuh apa yang seharusnya dilakukan. Tidak menutup kemungkinan kami untuk meneruskannya ke wilayah hukum,” tegas Uu.
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Ai Saidah menyampaikan laporan dari dua sektor pertambangan saat ini yang merupakan salah sektor cukup strategis dalam mendukung penyediaan kebutuhan infrastruktur dan industri bagi perekonomian dan pembangunan pada umumnya wilayah di Jawa Barat.
“Ini proyek-proyek strategis nasional pengembangan kawasan-kawasan khusus ekonomi dan lain-lain tentunya akan membutuhkan komoditas tambang yang tidak sedikit,” ujarnya.
Di sisi lain bahwa Jawa Barat juga memiliki potensi komoditas tambang yang sangat melimpah. Dan untuk mendukung hal tersebut tentunya di dalam pelaksanaan pertambangan harus memenuhi praktis dan legalisasi yang dipersyaratkan.
Namun pada kenyataannya berbeda sekali bahwa kegiatan pertambangan ini sama sekali menimbulkan permasalahan, khususnya akibat pelaksanaan pertambangan yang tidak memenuhi kaidah-kaidah pertambangan.
“Pelaksanaan pertambangan tanpa izin Dan lain-lain yang tentunya menimbulkan permasalahan lingkungan sosial dan berkepanjangan di masyarakat,” kata Ai.
Selain itu pertambangan juga cukup membuat tata kelola pertambangan menjadi agak terhambat, karena perlu adanya masa adaptasi dari sektor pemerintah pusat atau pemerintah provinsi maupun kabupaten. Yang tentunya semua ini perlu di akselerasi dan koordinasi yang intensif agar pelayanan perizinan ini dapat segera dilaksanakan.
Kemudian, pasca terbitnya peraturan presiden nomor 55 tahun 2020 tentang pendidikan berusaha bidang pertambangan mineral dan batubara pada tanggal 11 April 2022.
Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui bidang ESDM provinsi Jawa Barat telah berupaya melakukan percepatan di dalam melaksanakan kewenangan, ini tentunya untuk segera dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pemerintah kemudian juga mengembangkan sistem-sistem yang mudah dan cepat, juga optimal bagi masyarakat disertai dengan menyiapkan perangkat dan sumber daya manusia profesional.
“Tentunya kegiatan sosialisasi saat ini juga merupakan salah satu bentuk kesiapan dan komitmen pemerintah provinsi Jawa Barat,” tukasnya.
Nampak hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Purwakarta H Aming, Forkompinda Kabupaten Purwakarta serta 28 Perusahaan pemegang IUP yang tersebar di tiga Kabupaten.














