Sosialisasi Izin Pertambangan, Wagub Jabar: Tidak Ikuti Aturan, Cabut Izinnya

Selain itu pertambangan juga cukup membuat tata kelola pertambangan menjadi agak terhambat, karena perlu adanya masa adaptasi dari sektor pemerintah pusat atau pemerintah provinsi maupun kabupaten. Yang tentunya semua ini perlu di akselerasi dan koordinasi yang intensif agar pelayanan perizinan ini dapat segera dilaksanakan.

Kemudian, pasca terbitnya peraturan presiden nomor 55 tahun 2020 tentang pendidikan berusaha bidang pertambangan mineral dan batubara pada tanggal 11 April 2022.

Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui bidang ESDM provinsi Jawa Barat telah berupaya melakukan percepatan di dalam melaksanakan kewenangan, ini tentunya untuk segera dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pemerintah kemudian juga mengembangkan sistem-sistem yang mudah dan cepat, juga optimal bagi masyarakat disertai dengan menyiapkan perangkat dan sumber daya manusia profesional.

“Tentunya kegiatan sosialisasi saat ini juga merupakan salah satu bentuk kesiapan dan komitmen pemerintah provinsi Jawa Barat,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait