MATTANEWS.CO,FAKFAK – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Fakfak melaksanakan sosialisasi peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak di Distrik Kramongmongga. Kamis (6/10/2022).
Kegiatan berlangsung di kantor Distrik yang dibuka langsung oleh kepala Distrik Kramongmongga Darson Hegemur, dengan melibatkan puluhan perserta yang meliputi keterwakilan dari kampung yang ada di Distrik kramongmongga.
Plt Kepala DP3AP2KB Fakfak Zulchaidah Bauw S.Sos, M,Si yang hadir langsung sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa, yang dimaksud kesetaraan gender adalah kesamaan kedudukan antara laki laki dan perempuan dalam mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan formal yang mana perempuan juga bisa sekolah lebih tinggi agar kedudukan perempuan setara dengan laki-laki.
Selain itu, perempuan mendapatkan kesetaraan yang sama dalam bidang pekerjaan yang mana perempuan juga mendududki posisi penting dalam pekerjaan
“Hal demikian mencerminkan kedudukan perempuan setara dengan kaki-laki,” ujarnya
lebih lanjut dikatakannya, dibidang politik perempuan juga diberikan porsi 30 persen untuk menduduki jabatan politik, sehingga pentingnya persatuan perempuan untuk saling mendukung sesama perempuan.
Dirinya menggambarkan pemilu 2014 di Kabupaten Fakfak, ada keterwakilan empat perempuan di legislatif, namun belangan pada pemilu 2019 keterwakilan perempuan di legaslatif lebih berkurang.
“Entah apa masalahnya, mungkin bisa saja karna sesama perempuan tidak saling mendukung dalam pemilu sehingga tidak mencapai keterwakilan 30 persen di legaslati,” ujarnya
Dengan hal demikian, Zulchaidah Bauw mengajak kebersamaan dan persatuan perempuan Fakfak dalam mengangkat harkat dan martabat perempuan agar ada keterwakilan sesuai porsi 30 persen di DPRD Fakfak
“Insya Allah dipemilu legaslati mendatang adanya keterwakilan perempuan 30 persen di DPRD Fakfak,” tandasnya
“Kami dari DP3AP2KB berharap perempuan harus mengambil peran dan menunjukan bahwa perempuan Fakfak juga bisa,” sambungnya
lebih lanjut dikatakannya, tujuan dari kesetaraan gender adalah untuk menghapus segalah bentuk kekerasan, pelecehan, eksploitasi yang sering dialami perempuan.
“Perempuan itu sangat rentan dan korban dari tindak kekerasan karna dianggap lemah dan tidak berdaya sehingga selalu jadi korban,” katanya
Kemudian tujuan lainnya adalah untuk mengakhiri diskriminasi baik dalam pekerjaan dan dapat memperoleh kesempatan dalam bidang pendidikan.
“Perempuan itu jangan semudahnya untuk mau dijadikan korban, melainkan harus mempertahankan diri agar tidak selalu jadi korban tindak kekerasan,” harapnya
Zulchaidah Bauw dalam kesemptan itu juga dapat menguraikan terkait Hak anak untuk memperoleh perlindungan di Indonesia sebaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 dianatanya, Hak Hidup, tumbuh dan berkembang, Bermain, Berekreasi (piknik/wisata), Berkreasi, Beristirahat, Memanfaatkan waktu luang, Berpartisipasi, Bergaul dengan anak sebayanya, Menyatakan dan didengar pendapatnya, Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri, Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan, Beribadah menurut agamanya
Selain itu anak berhak untuk mendapatkan, Nama, Identitas, Kewarganegaraan, Pendidikan dan pengajaran, Informasi sesuai usianya, Pelayanan kesehatan19. Jaminan sosial, Kebebasan sesuai hukum
21. Bantuan hukum dan bantuan lain.
Anak juga berhak unrtuk mendapatkan perlindungan dari, Perlakuan diskriminasi, Ekploitasi ekonomi maupun seksual, Penelataran, Kekejaman, kekerasan, penganiayaan, Ketidakadilan, Perlakuan salah lainnya, Penyalahgunaan dalam kegiatan politik, Pelibatan dalam sengketa bersenjata, Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, Pelibatan dalam peperangan, Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.














