MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Jumat (15/8/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., bersama Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Drs. Suwito, S.H., M.Kn. Turut hadir anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Dandim 1206/Putussibau, Kapolres Kapuas Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kantor ATR/BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain beserta tim, para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, sejumlah kepala desa, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah, termasuk AMAN Kapuas Hulu dan komunitas adat Dayak Iban serta Dayak Kalis.
Dalam sambutannya, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Negara hadir melalui Kementerian ATR/BPN untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat,” ujarnya.
Rezka menekankan, pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk menjadikannya milik negara, melainkan untuk memperkuat sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Ia menyebutkan, pendaftaran ini merupakan hak, bukan kewajiban, dengan manfaat di antaranya memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa, dan menghindari hilangnya tanah ulayat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Drs. Suwito yang menjelaskan kebijakan nasional terkait tanah ulayat serta mekanisme pengakuan dan pendaftarannya.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, hak pengelolaan yang dilepaskan tidak menjadikan tanah tersebut sebagai tanah negara, tetapi tetap berstatus tanah ulayat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, S.Sos., M.Si., memaparkan syarat-syarat pengakuan masyarakat hukum adat yang perlu dipenuhi dalam proses pendaftaran.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan sertipikat Hak Pengelolaan atas Tanah Ulayat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik dan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Kelayam.
Penyerahan dilakukan oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria bersama Bupati Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Forkopimda Kapuas Hulu.














