MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ipda Dhanang Tri Widodo, S.H., M.H., mengungkapkan ada tiga tahapan dalam menangani masalah dari aduan masyarakat dalam hal ini terkait korupsi.
Ipda Dhanang mengatakan pihak kepolisian tidak diperbolehkan menolak laporan dari siapapun, meskipun yang memberikan pelaporan itu orang yang kejiwaannya tidak seratus persen.
Hal ini dikatakan Dhanang pada saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa se-Kecamatan Boyolangu dengan mengusung tema Pelaksanaan Pembangunan Desa Berbasis Swakelola bertempat di destinasi wisata Nangkula Park Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Rabu (3/8/2022).
“Kita (Unit Tipidkor) berkomitmen pada saat di lapangan menemukan kesalahan administrasi, maka akan disampaikan kepada Kepala Desa atau perangkatnya agar kesalahan administrasi agar dibenahi sesuai aturan,” ucap Dhanang.