Dia menambahkan setiap adanya pelaporan dari masyarakat pihaknya tidak serta merta langsung melakukan penyelidikan, namun akan menelaah terlebih dahulu. Ada tiga tahapan yang harus dilakukan dari penyidik Tipidkor dalam menindaklanjuti aduan tersebut.
“Pengumpulan barang keterangan, kita telaah dulu apakah orang yang memberikan keterangan itu datanya valid, kemudian objek pemeriksaan tindak pidana korupsi dan sebagainya. Kedua, dilakukan proses penyelidikan yaitu mencari apakah masalah tersebut merupakan perbuatan pidana, berbicara korupsi berarti kejadian informasi ini harus mengandung muatan pidana, dan yang terakhir melihat kesalahan itu administratif atau pidana,” tambahnya.
Lebih lanjut Dhanang menjelaskan pihak Tipidkor berkomitmen pada saat melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan kesalahan administrasi, maka akan menyampaikan kepada Kepala Desa maupun perangkatnya.
“Namun demikian, hal itu tidak bisa dijadikan patokan, jika ada kegiatan fisik lalu lakukan mark-up anggaran maka akan dimaafkan, tidak seperti itu juga,” terangnya.