“Jadi benar kata pak Anas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung itu kalau kegiatan fiktif agar masalah itu diangkat,” imbuhnya.
Menurut Dhanang, dari setiap permasalahan atas laporan masyarakat pihaknya akan melakukan pembuktian terbalik, dengan melakukan pemeriksaan, sedangkan terkait administrasi itu belakangan.
Administrasi hanya pertama, untuk menunjukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait kegiatan fisik yang mana.
Kemudian, melakukan pengecekan dilapangan dan mencari keterangan dari beberapa pihak diantaranya seperti honor tukang, toko bangunan.
“Apakah yang tertuang didalam LPJ itu benar tersampaikan dan jumlah riil sesuai dalam LPJ, itu tidak masalah,” ujarnya.
“Bagi kami administrasi itu penting, namun kalau kesalahan administrasi saja sedangkan untuk honor tersampaikan secara utuh seratus persen maka hal itu bukan merupakan perbuatan pidana,” sambungnya.
“Bicara korupsi yang harus terpenuhi terkait pengadaan barang ada unsur kerugian keuangan negara yang terjadi,” kata Ipda Dhanang menambahkan.