Pihak Tipidkor, lebih dalam Dhanang memaparkan bukan fokus pada bagus atau tidaknya pembuatan LPJ, tapi lebih menekankan apa yang tertuang di LPJ memang benar terlaksanakan maupun tersampaikan dengan jumlah nominal yang sama.
“Jika yang tertuang di LPJ hanya kegiatan fiktif dan terjadi mark-up anggaran, maka disitu ada indikasi kerugian keuangan negara,” paparnya.
“Komunikasi, solid, dan koordinasi merupakan upaya dalam mencegah terjadinya permasalahan dalam penggunaan Dana Desa, hal ini harus dilakukan seorang Kepala Desa berikut perangkatnya,” tandasnya.