Sosialisasi Perbup Protokol Kesehatan, Warga Banyuasin Kena Sanksi Push Up

Reporter : Nasir

BANYUASIN,Mattanews.co Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kodim 0430 Banyuasin melakukan sosialisasi.

Sekaligus razia kepada warga dalam penerapan protokol kesehatan di Pasar Pangkalan Balai, pada hari Senin (14/9/2020) pukul 14.00 WIB.

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Gubernur Provinsi Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 179 Tahun 2020.

Dimana tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar mengatakan, terhitung mulai hari ini sesuai dengan Pasal 24 (2) Perbup Banyuasin Nomor 179 Tahun 2020.

Yaitu sanksi bagi perorangan yang melanggar, bisa berupa Teguran Lisan dan Tertulis, Kerja Sosial dan Denda Rp100.000.

Kemudian bagi pelaku usaha sanksi bisa berupa Teguran Lisan atau Tertulis, Dendan Rp200.000. Penghentian Operasional Sementara dan Pencabutan Izin Usaha.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait