Reporter : Ricky
LABUHANBATU, Mattanews.co – Sesuai Peraturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) RI nomor 23 Tahun 2017, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten (PMDK) Labuhanbatu adakan rapat tentang mensosialisasikan Pos Pelayanan Rapat Guna (Posyantekdes) disetiap Desa.
Rapat tersebut diadakan Plt Kepala Dinas Abdi Jaya Pohan beserta jajaran dan staf, beserta perwakilan Kecamatan dan Desa di Aula Dinas PMD-K Labuhanbatu.
Abdi Jaya Pohan, pada rapat tersebut mengatakan, Posyantekdes ini akan segera dilaksanakan diseluruh desa se-Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka percepatan pembangunan desa, faktor pendorong perubahan adalah teknologi.
Ahli teknologi pembangunan masyarakat memiliki peran penting percepatan pembangunan di desa. Untuk itu, menurut Abdi perlu lembaga kemasyarakatan di tingkat desa yang berfungsi memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi dan orientasi tentang Teknologi Tepat Guna (TTG).
“Harapan kami peran dan fungsi dari posyantekdesa harus berjalan semaksimal mungkin. Sesunguhnya posyantekdesa adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat desa yang berfungsi memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi, dan orientasi tentang Teknologi Tepat Guna (TTG),” jelasnya.
Abdi menjabarkan, maksud Teknologi Tepat Guna adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan,” paparnya.
Dalam pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) desa, posyantekdesa harus hadir sebagai inkubator pemberdayaan dan pengembangan segala potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang seyogianya akan menunjang perekonomian masyarakat di pedesaan.
Editor : Chitet














