[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Baru lima bulan keluar dari jeruji besi, Iwan Saputra (32) kembali lagi hidup dibui. Warga Jalan Sabar Jaya RT 10 RW 09 Desa Maryana Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin, Sumsel kini tersandung kasus curanmor dibeberapa lokasi, salah satunya mencuri motor honda Beat tahun 2021 warna hitam, Nopol BG-5360-ADP, di Restoran Jade Garden, Jalan Brigjen Pol H Abdul kadir Kelurahan 15 Ilir IT I Palembang pada Minggu (08/08/2021) pukul 06.15 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing, mempelajari rekaman CCTV dilokasi.
“Tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Tersangka merupakan residivis, baru keluar bulan Maret kemarin, dalam kasus yang sama, Curanmor,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, saat press release.
Kasat Reskrim menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengakui setelah bebas, setidaknya sudah mencuri di tiga lokasi berbeda.
“Pengakuannya, sudah tiga kali, antara lain kawasan Kemuning dan Sayangan. Kini kita masih kembangkan lagi keterangannya,” ungkap Kasat.
Dikatakan Kompol Tri Wahyudi, pengakuan tersangka dirinya menjual hasil kejahatannya melalui Mang Sadi (DPO) warga OKI seharga Rp 4 juta.
“Dari tangan tersangka, kita turut amankan
satu unit motor Honda Beat Street warna hitam nopol BG 4124 ACR. Kita masih memburu rekan tersangka lainnya, yang sudah kita kantongi identitasnya,” ujar Kasat.
Sementara tersangka saat diwawancarai mengaku, sudah tiga kali beraksi, setiap beraksi bersama BL (DPO).
“Hasilnya kami bagi dua pak, biasanya mendapat Rp 2 juta,” urainya tertunduk.















