BERITA TERKINIHEADLINE

SPH 454 Terbit di Lahan DAS Kangkangi Peraturan Pemerintah, Tutup Fasum Rampas Kebebasan Warga 24 Ilir

×

SPH 454 Terbit di Lahan DAS Kangkangi Peraturan Pemerintah, Tutup Fasum Rampas Kebebasan Warga 24 Ilir

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbitnya SPH yang diduga Berdiri diatas Lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan terindikasi menyerobot lahan warga seluas 2 M X 14 M di atas lahan sertifikat dengan nomor 1914 yang berada di lokasi di Lorong MatCik Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil kota Palembang, Rampas Kebebasan warga dengan melakukan pemagaran jalan, terus menjadi perhatian Publik, (3/9/2023).

Menurut Muhamad Fikri SH kuasa hukum Almarhum Hasan Basri, Kejadian bermula atas dugaan penyerobotan lahan kliennya, dimana dijelaskan dalam surat keterangan jual beli antara orang tua Arifin dan Nenek dari Lisna Dwi SKM.M.Kes yang merupakan pemilik SPH nomor 594/15) BK/VIII/2015 dengan Akte Notaris nomor:02 (03/10/2015), bahwa lahan yang dibeli tersebut berbatasan langsung dengan sungai.

Namun disini terjadi Keanehan, lahan yang telah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1980 an, nyatanya terbit kembali Surat Pengakuan Hak (SPH) pada tahun 2015, dimana terbitnya SPH nomor 594/15/BK/VIII/2015 dengan Akte Notaris nomor:02 (03/10/2015) atas nama Lisna Dwi SKM.M.Kes yang nyata-nyata terbit di atas Fasilitas Umum (Fasum), bahkan demi menguasai lahan tersebut pemilik SPH melakukan Blokade dengan melakukan pemagaran sehingga membuat masyarakat sekitar kehilangan akses jalan.

Demi mendapatkan keadilan untuk klien kami dan perhatian dari pemerintah, kami akan mengambil langkah hukum, Dan kami telah melaporkan Lisna Dwi SKM.M.Kes yang merupakan pemilik SPH nomor 594/15/BK/VIII/2015 dengan Akte Notaris nomor:02 (03/10/2015) ke Polda Sumsel dan rencana besok kami juga akan mendatangi Kantor Wali Kota Palembang.

“Dan akan berkirim surat kepada Wali Kota Palembang,, tembusan Gubernur Sumsel, Sekda, dan pemerintah terkait, untuk mempertanyakan keabsahan dan legalitas SPH nomor 594/15) BK/VIII/2015 dengan Akte Notaris nomor:02 (03/10/2015) dengan pemilik Lisna Dwi SKM.M.Kes tersebut,” terang Fikri.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan pemerintah No.35 tahun 1991 tetang Sungai jo Peraturan Menteri PU PR Nomor 28/PRT/M/2015 tetang Penetapan Garis sepadan Sungai dan Garis Sempadan Danau jo Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dan pasal tersebut berbunyi. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaiman dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini dan langkah yang akan diambil, Ratu Dewa, Sekretaris Daerah (Sekda) mengatakan, Ya sudah di cek.

“Sudah di cek lagi ditangani pihak Polda katanya,” jelas Sekda saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.

Sementara itu, Alexander Camat, Bukit Kecil mengatakan, Ya pak, kemarin kami juga sudah di panggil dari Polda sedang proses penyidikan.

“Sudah saya koordinasikan dengan bagian aset dan PUPR ibu Marlina terkait dengan ganti rugi lahan di daerah itu, Ya benar sudah kami koordinasikan dengan Kabid PUPR bu Marlina dan bagian aset,” terang Alexander melalui Whatsapp Minggu (3/9/2023).