Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINE

SPH 594 Terbit di Daerah Aliran Sungai, Kemana Pejabat Setempat?

×

SPH 594 Terbit di Daerah Aliran Sungai, Kemana Pejabat Setempat?

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbitnya SPH yang diduga Berdiri diatas Lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan terindikasi menyerobot lahan warga seluas 2 M X 14 M di atas lahan sertifikat dengan nomor 1914 yang berada di lokasi di Lorong MatCik Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil kota Palembang, Akhirnya pihak keluarga berserta ahli waris melaporkan kejadian tersebut Ke polda Sumsel, Jum’at (31/8/23) kemarin

Berdasarkan Surat Laporan Polisi dengan nomor: STTLPN/454/Vlll/2023 /SPKT Polda Sumsel, atas perkara membuat dan mempergunakan keterangan palsu dan menguasai lahan, Pasal 263 KHUP dan pasal 266 KHUP

Dikatakan oleh Arifin yang merupakan anak Hasan Basri, melalui tim kuasa hukum Muhamad Fikri SH, mengatakan, saya mendampingi klien saya ke Polda Sumsel untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan klien kami yang berada di wilayah kelurahan 24 ilir dengan terlapor atas nama Lisna Dwi SKM.M.Kes.

Fikri menjelaskan, kejadian bermula atas dugaan penyerobotan lahan kliennya, dimana dijelaskan dalam surat keterangan jual beli antara orang tua Arifin dan Nenek dari Lisna Dwi SKM.M.Kes yang merupakan terlapor dalam perkara ini dan sekaligus pemilik SPH nomor 594/15) BK/VIII/2015 dengan Akte Notaris nomor:02 (03/10/2015), bahwa lahan yang dibeli tersebut berbatasan langsung dengan sungai.

“Nah ada lagi surat pengoperan hak, surat pengoperan hak ini sudah jelas dan menjelaskan ada beberapa poin pentingnya, segalah macam bentuk hak kepentingan pihak pertama atas sebagian bidang tanah sisa terahir berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di kelurahan 24 ilir Rt 022 Rw 005 luas tanah dimaksud -+187,5 M plus minusnya. Artinya kalau bahasa hukumnya kurang lebih, Kurang kami minta maaf, lebih kami ikhlas, sementara itu kalau kita cerita tentang Daerah Aliran Sungai (DAS), Daerah Aliran Sungai ini pada tahun 1980 an sudah dibebaskan pemerintah bahkan Almarhum istri Hasan Basri telah menerima ganti rugi, Sementara itu secara tiba tiba datang orang mengklaim tanahnya seluas 7M X 14 M berdasarkan SPH nomor 594/15) BK/VIII/2015,” jelas Fikri pada Jum’at (2/9/2023).

Bukan hanya Lisna saja yang kami laporkan, tapi suami Lisna atas nama Hendra Afrianto yang merupakan seorang oknum Polisi juga ikut kami laporkan ke Propam Polda Sumsel.

Surat laporan Bidang Profesi dan Pengamanan tersebut diterbitkan oleh Polda Sumsel dengan nomor: STTP/89/-DL/VIII/2023/YANDUAN tertanggal 8 Agustus 2023.

“Hendra Afrianto yang merupakan suami pemilik SPH yang terbit diatas Fasilitas Umum (Fasum) kita laporkan atas dugaan pelanggaran berupa: diduga telah melakukan pelanggaran menurunkan harkat dan martabat Polri, memblokade jalan Umum, penyerobotan, pemblokiran dan pengukuran tanah Ahli waris Hasan Basri tanpa izin ahli waris Hasan Basri sesuai dengan pengaduan diatas,” tegasnya.

Tentunya saya selaku Kuasa hukum dari pihak keluarga Arifin meminta kepada Gubernur Sumsel, Walikota Kota Palembang serta pejabat terkait, untuk menertibkan orang-orang yang telah melakukan tindakan pelanggaran peraturan daerah, bagaimana bisa Daerah Aliran Sungai bisa dibuat SPH dan mengangkangi peraturan yang sudah dibuat oleh negara ini.

“Artinya kalau bisa Lolos Daerah Aliran Sungai (DAS) bisa dibuat SPH, maka seluruh masyarakat yang rumahnya persis berhadapan dengan sungai atau di daerah aliran sungai bisa membuat SPH, ini yang menjadi keanehan,” jelasnya.

“Maka dari itu, kami meminta kepada Walikota Palembang untuk turun langsung melakukan sidak, karena dari Pemblokadean jalan yang katanya milik Lisna Dwi SKM.M.Kes berdasarkan SPH 594/15/BK/VIII/2015 dengan akte notaris no:02 (03/10/2015) untuk segera di lakukan pengecekan dan keabsahannya.

Karena sekarang jalan di blok atau ditutup di Daerah Aliran Sungai, bahkan rumah dan jalan keluar Almarhum Hasan Basri ditutup sehingga pihak keluarga Almarhum Hasan Basri tidak bisa keluar, bukan hanya pihak klien kami saja yang merasa keberatan beberapa warga juga merasa keberatan terbukti adanya pembubuhan tanda tangan yang dihimpun oleh masyarakat sekitar.

Sementara akses keluar cuma jalan ini saja, karena Askes jalan yang sekarang klien kami lewati statusnya cuma menumpang dengan tetangga, apabila tanah tersebut di bangun maka kelurga klien kami tidak memiliki skses jalan keluar.

Untuk itu kami menghimbau dan meminta kepada Walikota palembang untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, karena dari perbuatan terlapor diduga telah merampas hak kebebasan klien kami.

“Kadang aneh Birokrasi di negeri ini, masa sudah jelas-jelas Daerah Aliran Sungai kok bisa diterbitkan SPH ada apa dengan negeri ini, apakah harus di viral kan dulu baru masyarakat kecil mendapatkan keadilan,” tutupnya.