MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Masa penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMP dan SMA tahun 2026 segera dimulai. Meski pemerintah telah mengganti sistem lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, potensi kecurangan dinilai masih menjadi ancaman serius.
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Hendri Dwiyanto, menegaskan pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap celah-celah yang berpotensi dimanfaatkan oknum dalam pelaksanaan SPMB 2026.
“Baik dari dalam sekolah seperti kepala sekolah, guru, hingga staf TU, maupun dari luar seperti pejabat pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, LSM hingga media, semua memiliki potensi jika sistem tidak diawasi secara ketat,” ujar Hendri dalam keterangan resmi, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, meskipun SPMB dirancang untuk memperbaiki sistem sebelumnya, praktik manipulasi tetap bisa terjadi dengan berbagai pola, mulai dari transaksi langsung hingga kompensasi terselubung. Karena itu, LMP Tulungagung berkomitmen melakukan pengawasan ketat sebagai bentuk kontrol sosial organisasi.
“Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga sudah memetakan berbagai modus yang kemungkinan digunakan dalam SPMB 2026 agar bisa bertindak cepat dan tepat,” tegasnya.
Empat Kelemahan Sistem Jadi Sorotan
Hasil kajian LMP mengungkap sejumlah kelemahan yang dinilai masih mengemuka dalam penerapan SPMB. Pertama, peningkatan kuota jalur prestasi berpotensi memperlebar kesenjangan antar sekolah, terutama menguntungkan sekolah berlabel unggulan.
Kedua, belum meratanya kualitas sekolah negeri di berbagai daerah membuat persoalan akses pendidikan belum sepenuhnya teratasi.
Ketiga, digitalisasi sistem dinilai belum siap diterapkan secara merata, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur teknologi.
Keempat, keterlibatan sekolah swasta dinilai belum tentu optimal, khususnya jika sekolah swasta favorit enggan bergabung dalam sistem yang sama.
Tiga Titik Rawan Pungli Teridentifikasi
Lebih jauh, Hendri mengungkap pihaknya menemukan tiga titik rawan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Pertama, jalur belakang berupa penawaran kelulusan secara transaksional dengan imbalan uang. Kedua, biaya tambahan yang tidak sesuai regulasi, seperti pungutan pendaftaran atau sumbangan wajib. Ketiga, praktik “titipan” dari pejabat publik yang berpotensi mengintervensi proses seleksi.
“Modus pungli biasanya dilakukan melalui jalur tidak resmi dengan iming-iming kelulusan. Ini yang harus diwaspadai bersama,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Aktif Mengawal
LMP Tulungagung mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawal jalannya SPMB 2026 agar berlangsung transparan dan akuntabel. Hendri juga menegaskan pentingnya mengikuti jalur resmi serta berani melaporkan setiap indikasi kecurangan melalui kanal aduan pemerintah.
“SPMB harus menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan, bukan justru membuka ruang praktik gratifikasi. Pengawasan publik adalah kunci agar proses ini benar-benar bersih,” pungkasnya.














