MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah menjalani pemeriksaa sebagai saksi selama 12 jam, dengan 35 pertanyaan, Sri Meiliana dan Lady Aurellia Pramesti mengakui kesalahannya. Melalui Sri Meiliana, meminta maaf kepada ananda Luthfi beserta keluarga, Selasa (17/12/2024).
“Saya atas nama pribadi dan keluarga, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi beserta orangtua, atas pemukulan yang dilakukan sopir saya bernama Fadilla,” ujar sang majikan, yang kerap disapa Lina itu, Selasa (17/12/20024) sekira pukul 00.20 WIB.
Ditambahkan tim kuasa hukum Lina, Bayu Prasetya Andrinata, kliennya berencana menemui keluarga Luthfi untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
“Namun, kita memahami dari pihak keluarga juga masih belum bisa ditemui, jadi kami memahami keputusan dari keluarga Luthfi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), M Lutfhi, terus bergulir. Penyidik penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel, telah memeriksa Datuk dan ditetapkan sebagai tersangka dan Lady Aurellia Pramesti serta sang Ibu, Sri Meiliana telah diambil keterangan sebagai saksi di Polsek Ilir Timur II Palembang.














