Suarjo Harap Bawaslu Sergai Bijaksana

Pada kesempatan itu, Saipul Ikhsan membacakan dengan singkat berdasarkan uraian pertimbangan majelis hakim didalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah tersebut dimana terdakwa selaku anggota PPK Kecamatan Sei Rampah adalah yang bertanggung jawab pada divisi data dan telah terbukti melakukan perubahan data terhadap DAA1 salinan Pada 34 (tiga puluh empat) TPS dari desa Sei Rampah,Desa simpang empat, dan desa silau rakyat yang mengakibatkan penambahan suara kepada suara calon Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai pada Partai PKB nomor urut 5 atas nama Sarino.

“Dengan kedudukannya terdakwa sebagai PPk maka terdakwa patut dipandang memahami bahwa perbuatan merubah data hasil pemilihan dan terjadi penambahan suara pada Caleg tertentu akan berakibat keuntungan yang tidak semestinya pada Caleg tersebut dan secara umum perbuatan terdakwa merupakan suatu hal yang telah mencederai pemilihan umum padahal harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait